6 Kali Tertangkap, Pria Paruh Baya Dibekuk Lagi

Sudah enam kali dipenjara, seorang pria paruh baya kembali dibekuk. Tampak Subdit III Diresnarkoba Polda Bengkulu menggelar jumpa pers, (22/8). Foto: rolly/nuansabengkulu.com)

Bengkulu – Subdit III Diresnarkoba Polda Benglulu membekuk SA (50), warga Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu. Pria paruh baya yang sudah enam kali ditangkap polisi ini, kembali kedapatan menyimpan satu paket sabu-sabu.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu Tonny Kurniawan mengatakan SA dikenal dengan nama panggilan Ipul Aceh, ditangkap berdasarkan hasil laporan masyarakat. “Pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya. Pelaku adalah pemain lama, sudah enam kali masuk penjara untuk kasus yang sama,” kata Tonny, Selasa (22/8).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hanya menjalankan tugas dan mengantarkan pesanan sesuai perintah seseorang dari dalam Lapas. Ia tidak mengetahui identitas yang memberi perintah dari dalam Lapas tersebut.

Komunikasi dilakukan hanya melalui telepon. Barang haram itu diedarkan dengan sistem peta, diambil di suatu tempat sesuai dengan yang sudah ditentukan.

“Pelaku ini sebagai kurir. Jadi pengantaran kepada calon pembeli juga dengan sistem serupa,” sambung Tonnya.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan kurir narkoba ini. Tersangka pun terancam harus kembali mendekam di penjara untuk ketujuh kalinya. (rly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *