Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-V Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2024, yang dihadiri Gubernur Bengkulu diwakili Asisten III Setda Provinsi Bengkulu H. Nandar Munadi, dengan agenda :
1. Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2023 (sisa perhitungan)
2. Penyampaian Nota Penjelasan Bapemperda atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang :Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Ha Disabilitas serta Raperda tentang Pendidikan Pesantren Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (7/6).

Pada kesempatan itu, direncakan Asisten III Nandar Munadi menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2023 (sisa perhitungan), namun dikarenakan mekanisme dan tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu yang mengharuskan Gubernur langsung menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda dimaksud, maka Rapat paripurna untuk agenda penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2023 (sisa perhitungan) ditunda dan akan dijadwalkan kembali. (er)