Bengkulu – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, melalui Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan Nota Pendapat atas dua Raperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu. Raperda tersebut adalah tentang Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta tentang Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu. Penyampaian ini dilakukan di Ruang Rapat Paripurna pada Senin (10/6).
Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas
Dalam nota pendapatnya terkait Raperda Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas, Gubernur Rohidin menyatakan pentingnya pembentukan Perda untuk menjabarkan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah.
“Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil (khusus) yang dialami oleh penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu,” jelas Rohidin melalui Khairil Anwar.
Perda ini diharapkan menjadi pedoman bagi stakeholder terkait dalam upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. “Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin serta bermartabat,” tambahnya.
Pendidikan Pesantren
Terkait Raperda tentang Pendidikan Pesantren, Gubernur Rohidin berpendapat bahwa perkembangan pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah.
“Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren diharapkan penyelenggaraan pesantren dengan tiga fungsi tersebut dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Gubernur menekankan pentingnya payung hukum bagi penyelenggaraan pesantren mengingat kontribusi pesantren dalam melahirkan insan berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan.
“Serta pesantren terbukti memiliki peran nyata baik dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Harapan Gubernur
Di akhir Nota Pendapatnya, Gubernur Rohidin berharap DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat membahas secara mendalam dan komprehensif kedua Raperda tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah,” demikian Khairil Anwar mengakhiri Nota Pendapat Gubernur Bengkulu.