Sahabat nuansa, sejak diterapkan pada 2017, penerimaan peserta didik baru atau PPDB dengan sistem zonasi masih saja menuai masalah. Berbagai cara dilakukan orangtua agar anaknya diterima di sekolah unggul. Karena itu pentingnya mencegah kecurangan PPDB zonasi agar tidak selalu berulang.
Kemdikbudristek meminta semua pihak yang terlibat dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB untuk menjaga integritas. Sebab, meski aturan sudah jelas, implementasinya masih terhambat kecurangan sejumlah pihak.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang menegaskan, aturan PPDB dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD, SMP, SMA/SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 sudah baik dan jelas, tetapi implementasinya masih menimbulkan masalah berulang.
Yang terpenting adalah penegakan hukum harus ditegakkan supaya juga ada efek jera dan juga tidak lupa perlu dioptimalkan mengenai sosialisasi dan edukasi. Pencegahan tersebut yaitu dengan menjaga integritas yang tinggi pada setiap pihak, mulai dari calon murid, orangtua, sekolah, hingga pejabat pemerintahan. Dan untuk memastikan PPDB berjalan obyektif, transparan, dan akuntabel harus mendapatkan dukungan dari semua pihak yang terlibat di dunia pendidikan.
Bila ada sekolah yang terindikasi melakukan pelanggaran pada PPDB jalur prestasi serta diduga melakukan praktik permainan dan pungutan liar oleh oknum pegawai hingga petinggi Dinas Pendidikan. Maka Kemendikbudristek bersama Ombudsman akan melakukan investigasi agar proses pembuktian sebelum dikenakan sanksi bisa dilaksanakan.
Selain itu, proses yang tidak transparan menjadi salah satu celah kecurangan dalam PPDB. Oleh karena itu, selain meningkatkan pengawasan, pemda dan panitia juga harus berkomitmen menjadikan transparansi sebagai landasan dalam setiap proses PPDB.
Tentunya kita berharap, permasalahan dan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tidak terjadi kembali. Karena itu pentingnya Pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan agar pelaksanaan pendidikan dapat terlaksana secara akuntabel dan Berintegritas.