WFH Bukan Libur, KUA Curup Tengah Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Kepala KUA Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I., M.H.I. (foto; dok)

Rejang Lebong – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah resmi menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, terhitung mulai 10 April 2026. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala KUA Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I., M.H.I., saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/04/2026).

Penerapan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026. Meski demikian, Bulkis menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur tambahan atau long weekend bagi para pegawai.

“WFH ini bukan berarti libur atau memperpanjang akhir pekan. Kita tetap bekerja seperti biasa, hanya saja pelaksanaannya dari rumah dengan memanfaatkan teknologi yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan WFH justru menjadi tantangan sekaligus peluang bagi KUA untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui inovasi berbasis digital. Dengan kemajuan teknologi saat ini, berbagai layanan administrasi dan konsultasi keagamaan dapat dilakukan secara daring tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Di era digital sekarang, pelayanan tidak harus selalu tatap muka. Kami sudah menyiapkan berbagai metode layanan yang memudahkan masyarakat, sehingga WFH tidak akan menghambat pelayanan,” jelasnya.

Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, KUA Curup Tengah memberlakukan sistem piket bagi pegawai setiap hari Jumat. Sejumlah staf tetap berjaga di kantor guna melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung.

“Kami sudah menyusun jadwal piket. Setiap Jumat, dua orang staf tetap stand by di kantor, penyuluh atau penghulu jika diperlukan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, pelayanan tetap tersedia,” tambahnya.

Bulkis juga memastikan bahwa layanan-layanan utama seperti pencatatan nikah, pelaksanaan akad nikah, serta kegiatan penyuluhan keagamaan tetap berjalan seperti biasa. Pelaksanaan akad nikah tetap dapat dilakukan baik di kantor, di rumah, maupun di gedung sesuai permintaan masyarakat.

“Semua layanan tetap berjalan normal, termasuk akad nikah dan penyuluhan agama. Tidak ada pengurangan hari kerja maupun kualitas layanan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kedisiplinan seluruh pegawai dalam menjalankan kebijakan ini. Menurutnya, keberhasilan sistem WFH sangat bergantung pada komitmen dan tanggung jawab masing-masing pegawai, terutama dalam menjalankan jadwal piket.

“Kalau sistem piket ini tidak dijalankan dengan baik dan tidak konsisten, maka kebijakan WFH bisa kita evaluasi, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dibatalkan,” tegas Bulkis.

Ia juga mengingatkan bahwa pegawai yang tidak mendapat jadwal piket tetap wajib melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dan harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Yang tidak piket bukan berarti bebas. Tetap bekerja dari rumah dan siap menjalankan tugas kapan pun diperlukan,” katanya.

Bulkis menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dan menyesuaikan kebijakan dengan arahan dari Kantor Wilayah dan Kementerian Agama Kabupaten. KUA Curup Tengah berkomitmen untuk terus beradaptasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan digitalisasi.

“Ini bagian dari upaya kita untuk beradaptasi dengan kebijakan pusat. KUA dituntut untuk terus berinovasi, terutama dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan tetap berkualitas,” pungkasnya. (Jk)