Rejang Lebong – Kepala Sekolah SD Negeri 04 Banyumas, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Khairul, S.Pd., M.Pd.Mat, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Bupati Rejang Lebong yang berfokus pada pembebasan biaya pendidikan dan penyelesaian masalah ijazah yang tertahan.
Sebagai bagian dari insan pendidikan, Khairul menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak pendidikan siswa, terutama mereka yang terhambat akibat ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah.
“Kami sangat mensupport kebijakan Bupati Rejang Lebong dalam membantu anak-anak kita yang ijazahnya masih ditahan, agar bisa segera diselesaikan. Ini sangat penting supaya mereka bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Khairul, Selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut, Khairul menyampaikan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SD tahun ajaran 2025–2026 akan dilaksanakan tanpa pungutan biaya apapun. Hal ini sesuai dengan instruksi langsung dari Bupati Rejang Lebong dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.
“Pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2025–2026 telah dipastikan gratis. Tidak ada biaya formulir, administrasi, maupun pungutan lainnya. Ini sudah menjadi arahan dari Bupati dan Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Khairul juga menyampaikan bahwa proses penerimaan peserta didik baru akan dimulai pada 1 Juli hingga 4 Agustus 2025. Penerimaan akan dilakukan berdasarkan sistem zonasi yang telah ditetapkan.
“Komposisi penerimaan siswa baru akan mengikuti ketentuan zonasi, yaitu 70 persen berdasarkan domisili, 15 persen berdasarkan prestasi atau afirmasi, dan sisanya untuk jalur perpindahan orang tua atau alasan khusus lainnya,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan semua anak di Rejang Lebong dapat menikmati pendidikan yang adil, layak, dan tanpa hambatan ekonomi. Kepala Sekolah SDN 04 Banyumas pun berharap seluruh sekolah dapat mengikuti arahan ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Rejang Lebong. (Jk)